ermasalahan ekonomi yang dihadapi umat manusia sama tuanya dengan usia keberadaan manusia di muka bumi ini. Pendekatan-pendekatan kegiatan ekonomi tersebut ada yang menghindarkan dari sikap moral, keberagamaan dan persepsi budaya, tetapi juga sebaliknya ada yang menyatukan dengan sikap moral, keberagamaan dan persepsi budaya.
Resesi perekonomian Indonesia pada tahun 1997 secara nyata menunjukkan bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia telah memberi pelajaran penting tentang kondisi ekonomi Indonesia sebenarnya. Perekonomian negeri ini ternyata dikuasai sektor korporasi atau usaha besar yang dikuasai segelintir orang, sementara itu pilar pembangunan ekonomi lainnya seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Sektor korporasi terbukti tidak mampu bertahan dengan baik ketika terjadi krisis ekonomi, sedangkan UMKM yang tadinya dianggap kurang berperan dalam perekonomian nasional terbukti lebih mampu bertahan menghadapi gejolak perekonomian yang mengarah pada krisis multidimensi tersebut.
Peran UMKM selama ini diakui berbagai pihak cukup besar dalam perekonomian nasional. Beberapa peran strategis UMKM menurut Bank Indonesia antara lain: (a) jumlahnya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi; (b) menyerap banyak tenaga kerja dan setiap investasi menciptakan lebih banyak kesempatan kerja; (c) memiliki kemam puan untuk memanfaatkan bahan baku lokal dan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas dengan harga terjangkau. Dalam posisi strategis tersebut, pada sisi lain UMKM masih menghadapi banyak masalah dan hambatan dalam melaksanakan dan mengembangkan aktivitas usahanya. Sebenarnya masalah dan kendala yang dihadapi masih bersifat klasik yang selama ini telah sering diungkapkan, yaitu : 1) Manajemen; 2) Permodalan; 3) Teknologi; 4) Bahan Baku; 5) Informasi dan Pemasaran; 6) Infrastruktur; 7) Birokrasi dan Pungutan; serta 😎 Kemitraan (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, 2009).
Peran dari lembaga keuangan syariah sangat penting dikarenakan peran lembaga keuangan syariah sangat berbeda dengan lembaga keuangan konvesional, dimulai dari prinsip, asas, dan peran dalam pembangunan ekonominya bisa dikatakan berbeda dari lembaga keuangan konvesional, bahkan menurut sebuah survei lembaga keuangan syariah di Indonesia merupakan yang paling banyak di dunia. Lahirnya bank-bank syariah dalam satu dekade terakhir adalah wujud komitmen masyarakat untuk menerapkan prinsip syariah dalam mewujudkan kesetaraan, kejujuran, dan keadilan melalui sistem bagi hasil.
Dewasa ini, telah banyak transaksi-transaksi syariah bermunculan di masyarakat umum yang memberi kemudahan bagi siapa saja yang menggunakannya. Bahkan, ekonomi syariah telah menempati tingkat internasional yang pada dasarnya telah ada sejak di zaman Rasulullah SAW. Diantara transaksi-transaksi tersebut, Baitul Maal Tamwil (BMT) menjadi salah satu lembaga yang memiliki peran dalam pelaksanaannya yang berbasis syariah, berlandaskan aturan-aturan dalam Al-Qur’an dan Hadits yang berguna bagi praktisi bisnis untuk memahami hak-hak dan kewajiban, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat, dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
Lembaga keuangan mikro syariah Baitul Maal Tamwil (BMT) sangat cocok untuk menanggulangi masalah ekonomi pada basis ekonomi mikro. BMT menggunakan prinsip-prinsip syariah dan bebas dari unsur riba yang diharamkan di dalam Islam. Adapun fungsi lembaga ini adalah sebagai pendukung peningkatan kualitas usaha ekonomi pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang berdasarkan sistem syariah.
Resesi perekonomian Indonesia pada tahun 1997 secara nyata menunjukkan bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia telah memberi pelajaran penting tentang kondisi ekonomi Indonesia sebenarnya. Perekonomian negeri ini ternyata dikuasai sektor korporasi atau usaha besar yang dikuasai segelintir orang, sementara itu pilar pembangunan ekonomi lainnya seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Sektor korporasi terbukti tidak mampu bertahan dengan baik ketika terjadi krisis ekonomi, sedangkan UMKM yang tadinya dianggap kurang berperan dalam perekonomian nasional terbukti lebih mampu bertahan menghadapi gejolak perekonomian yang mengarah pada krisis multidimensi tersebut.
Peran UMKM selama ini diakui berbagai pihak cukup besar dalam perekonomian nasional. Beberapa peran strategis UMKM menurut Bank Indonesia antara lain: (a) jumlahnya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi; (b) menyerap banyak tenaga kerja dan setiap investasi menciptakan lebih banyak kesempatan kerja; (c) memiliki kemam puan untuk memanfaatkan bahan baku lokal dan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas dengan harga terjangkau. Dalam posisi strategis tersebut, pada sisi lain UMKM masih menghadapi banyak masalah dan hambatan dalam melaksanakan dan mengembangkan aktivitas usahanya. Sebenarnya masalah dan kendala yang dihadapi masih bersifat klasik yang selama ini telah sering diungkapkan, yaitu : 1) Manajemen; 2) Permodalan; 3) Teknologi; 4) Bahan Baku; 5) Informasi dan Pemasaran; 6) Infrastruktur; 7) Birokrasi dan Pungutan; serta 😎 Kemitraan (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, 2009).
Peran dari lembaga keuangan syariah sangat penting dikarenakan peran lembaga keuangan syariah sangat berbeda dengan lembaga keuangan konvesional, dimulai dari prinsip, asas, dan peran dalam pembangunan ekonominya bisa dikatakan berbeda dari lembaga keuangan konvesional, bahkan menurut sebuah survei lembaga keuangan syariah di Indonesia merupakan yang paling banyak di dunia. Lahirnya bank-bank syariah dalam satu dekade terakhir adalah wujud komitmen masyarakat untuk menerapkan prinsip syariah dalam mewujudkan kesetaraan, kejujuran, dan keadilan melalui sistem bagi hasil.
Dewasa ini, telah banyak transaksi-transaksi syariah bermunculan di masyarakat umum yang memberi kemudahan bagi siapa saja yang menggunakannya. Bahkan, ekonomi syariah telah menempati tingkat internasional yang pada dasarnya telah ada sejak di zaman Rasulullah SAW. Diantara transaksi-transaksi tersebut, Baitul Maal Tamwil (BMT) menjadi salah satu lembaga yang memiliki peran dalam pelaksanaannya yang berbasis syariah, berlandaskan aturan-aturan dalam Al-Qur’an dan Hadits yang berguna bagi praktisi bisnis untuk memahami hak-hak dan kewajiban, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat, dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
Lembaga keuangan mikro syariah Baitul Maal Tamwil (BMT) sangat cocok untuk menanggulangi masalah ekonomi pada basis ekonomi mikro. BMT menggunakan prinsip-prinsip syariah dan bebas dari unsur riba yang diharamkan di dalam Islam. Adapun fungsi lembaga ini adalah sebagai pendukung peningkatan kualitas usaha ekonomi pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang berdasarkan sistem syariah.